PP
BENDUNGAN
Pasal 151
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.