PP
BENDUNGAN
Pasal 152
BAB 6 — DOKUMENTASI DAN INFORMASI
(1) Pemilik bendungan, Pengelola bendungan, unit pengelola bendungan, dan unit
pelaksana teknis bidang keamanan bendungan harus menyimpan dan memelihara dokumen pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen:
- perencanaan;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- pengadaan tanah;
- pelaksanaan konstruksi termasuk gambar terbangun;
- petunjuk operasi dan pemeliharaan, pemantauan perilaku bendungan, riwayat operasi bendungan, serta rencana tindak darurat; dan
- laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun sejak penghapusan fungsi bendungan.
(4) Dokumen yang telah mencapai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
diserahkan Pemilik bendungan kepada instansi yang menyelenggarakan urusan penyimpanan arsip secara nasional atau daerah.
