PP
BENDUNGAN
Pasal 153
BAB 6 — DOKUMENTASI DAN INFORMASI
(1) Pengelola bendungan harus menyampaikan laporan secara berkala mengenai
informasi kondisi bendungan beserta waduknya kepada instansi terkait.
(2) Informasi kondisi bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- perilaku struktural dan operasional;
- hasil pembacaan instrumen beserta interpretasinya, hasil inspeksi, dan evaluasi keamanan;
www.djpp.depkumham.go.id
- perubahan atau rehabilitasi;
- kejadian yang berhubungan dengan keamanan bendungan dan kejadian luar biasa; dan
- kondisi air waduk termasuk alokasi air.
