PP
BENDUNGAN
Pasal 14
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Permohonan persetujuan prinsip pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan oleh Pembangun bendungan kepada:
- Menteri untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
- gubernur untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota; dan
- bupati/walikota untuk pembangunan bendungan pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Persetujuan prinsip pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah Pembangun bendungan memperoleh izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
