PP
BENDUNGAN
Pasal 13
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (1) huruf h dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah mendapat izin penggunaan
sumber daya air, Pembangun bendungan harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembangunan.
Bagian Ketiga Persetujuan Prinsip Pembangunan
