PP
BENDUNGAN
Pasal 12
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi penggunaan sumber daya air;
- maksud dan tujuan pembangunan dan pengelolaan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
- volume air dan/atau jumlah daya air;
- rencana penggunaan sumber daya air;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipertimbangkan
berdasarkan rencana keuangan investasi pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
