PP
BENDUNGAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Berdasarkan permohonan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya harus mengeluarkan keputusan untuk memberikan izin atau menolak permohonan izin.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota memberikan izin penggunaan sumber daya air.
(3) Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
