PP
BENDUNGAN
Pasal 72
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pengelolaan bendungan beserta waduknya untuk pengelolaan sumber daya air
ditujukan untuk menjamin:
- kelestarian fungsi dan manfaat bendungan beserta waduknya;
- efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air; dan
- keamanan bendungan.
(2) Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan hidup.
