PP
BENDUNGAN
Pasal 71
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pembangunan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh
Pembangun bendungan kepada Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan, dan
pelaporan dalam pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
