PP
BENDUNGAN
Pasal 138
BAB 4 — KEAMANAN BENDUNGAN
(1) Keamanan bendungan ditujukan untuk melindungi bendungan dari kegagalan
bendungan dan melindungi jiwa, harta, serta prasarana umum yang berada di wilayah yang terpengaruh oleh potensi bahaya akibat kegagalan bendungan.
(2) Keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelenggara keamanan;
- penyelenggaraan keamanan; dan
- tanggung jawab kegagalan bendungan.
Bagian Kedua Penyelenggara Keamanan Bendungan
