PP
BENDUNGAN
Pasal 139
BAB 4 — KEAMANAN BENDUNGAN
Penyelenggara keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- instansi teknis keamanan bendungan;
- unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
- Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan.
