PP
BENDUNGAN
Pasal 140
BAB 4 — KEAMANAN BENDUNGAN
(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a
bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap hasil evaluasi keamanan bendungan;
- memberikan rekomendasi mengenai keamanan bendungan; dan
- menyelenggarakan inspeksi bendungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi teknis
keamanan bendungan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.depkumham.go.id
- pemberian rekomendasi kepada Menteri dalam rangka pemberian persetujuan desain, izin pengisian awal, izin operasi, persetujuan desain perubahan atau persetujuan desain rehabilitasi, dan izin penghapusan fungsi bendungan;
- pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dalam rangka pemberian izin penempatan awal limbah tambang (tailing) dan izin operasi untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing);
- pengkajian terhadap hasil kegiatan yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
- penyelenggaraan inspeksi bendungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja instansi teknis keamanan
bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
