PP
BENDUNGAN
Pasal 141
BAB 4 — KEAMANAN BENDUNGAN
(1) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 huruf b bertugas memberikan dukungan teknis keamanan bendungan
kepada instansi teknis keamanan bendungan.
(2) Dalam memberikan dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit
pelaksana teknis bidang keamanan bendungan melakukan kegiatan:
- pengumpulan dan pengolahan data;
- pengkajian bendungan dan analisis perilaku bendungan;
- penyelenggaraan inspeksi bendungan;
- penyiapan saran teknis bendungan; dan
- inventarisasi dan registrasi bendungan serta klasifikasi bahaya bendungan.
(3) Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan ditetapkan oleh Menteri.
