PP
BENDUNGAN
Pasal 142
BAB 4 — KEAMANAN BENDUNGAN
Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c bertugas melakukan evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta pemeriksaan kondisi bendungan.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Keamanan Bendungan
