PP
BENDUNGAN
Pasal 143
BAB 4 — KEAMANAN BENDUNGAN
Penyelenggaraan keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat
(2) huruf b meliputi:
- evaluasi keamanan bendungan;
- pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi bendungan; dan
- penyelenggaraan inspeksi bendungan.
