PP
BENDUNGAN
Pasal 137
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pengelolaan bendungan selain bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilakukan sesuai dengan tahapan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74.
(2) Pelaksanaan pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilaporkan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara perizinan, persetujuan dan
pelaporan dalam pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
