PP
BENDUNGAN
Pasal 102
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Dalam rangka mempertahankan fungsi daerah sempadan waduk, Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengaturan daerah sempadan waduk.
(2) Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha, penyelenggaraan
pengawasan dan pemantauan pengaturan daerah sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik bendungan.
(3) Penyelenggaraan oleh Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
