PP
BENDUNGAN
Pasal 103
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Untuk mempertahankan kawasan perlindungan waduk, setiap orang dilarang:
- membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu, limbah padat, dan/atau limbah cair; dan/atau
- mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas tampung waduk, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
