PP
BENDUNGAN
Pasal 57
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
Rencana tindak darurat yang telah ditetapkan harus disosialisasikan oleh Pembangun bendungan kepada masyarakat yang terpengaruh potensi kegagalan bendungan serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan.
