PP
BENDUNGAN
Pasal 58
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pengelola bendungan harus meninjau kembali rencana tindak darurat apabila terjadi
perkembangan kondisi sumber daya air, lingkungan, dan perkembangan keadaan sosial di hilir bendungan.
(2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana
tindak darurat diajukan oleh Pengelola bendungan kepada Pemilik bendungan untuk ditetapkan.
