PP
BENDUNGAN
Pasal 56
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Tindakan pengamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf a dilakukan dengan cara:
- memberitahukan kepada pihak terkait dengan bendungan;
- mengoperasikan peralatan hidro-elektro mekanikal bendungan; dan
- melakukan upaya pencegahan keruntuhan bendungan.
(2) Tindakan pengamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pengelola bendungan.
(3) Tindakan penyelamatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
