PP
BENDUNGAN
Pasal 30
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi
dokumen:
- permohonan izin pelaksanaan konstruksi;
- identitas Pembangun bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen:
- desain bendungan yang telah mendapat persetujuan;
- studi pengadaan tanah; dan
- pengelolaan lingkungan hidup.
