PP
BENDUNGAN
Pasal 29
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
wajib dilakukan berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan oleh Menteri.
(2) Izin pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pembangun bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
