PP
BENDUNGAN
Pasal 31
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Berdasarkan permohonan izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin.
(2) Penolakan permohonan izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
