PP
BENDUNGAN
Pasal 32
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
Izin pelaksanaan konstruksi untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing) diberikan oleh Menteri setelah adanya rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
