PP
BENDUNGAN
Pasal 33
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 paling sedikit memuat:
- identitas Pembangun bendungan;
- lokasi bendungan yang akan dibangun;
- maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
- gambar dan spesifikasi teknis;
- jadwal pelaksanaan konstruksi;
- metode pelaksanaan konstruksi;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.
www.djpp.depkumham.go.id
