PP
BENDUNGAN
Pasal 34
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin pelaksanaan konstruksi,
Pembangun bendungan wajib melakukan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan konstruksi.
(2) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan penyelesaian konstruksi tidak
dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan konstruksi, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin pelaksanaan konstruksi
bendungan diatur dengan peraturan Menteri.
