PP
BENDUNGAN
Pasal 35
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi dilakukan pelaksanaan konstruksi.
(2) Pelaksanaan konstruksi dimulai dengan persiapan pelaksanaan konstruksi yang
meliputi:
- pengadaan tanah; dan
- mobilisasi sumber daya.
(3) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh
Pembangun bendungan sesuai dengan hasil studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mobilisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi
penyediaan tenaga kerja, peralatan, dan fasilitas pendukung.
(5) Mobilisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
