PP
BENDUNGAN
Pasal 36
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Pelaksanaan konstruksi bendungan dilakukan sesuai dengan desain bendungan yang
telah mendapat persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
(2) Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan
teknologi dengan memanfaatkan sumber daya lokal.
(3) Dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
rencana pemantauan lingkungan dan rencana pengelolaan lingkungan.
