PP
BENDUNGAN
Pasal 42
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
Rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a memuat:
- rencana pelaksanaan pengisian awal;
- rencana pemantauan selama pengisian awal;
- rencana pengawasan; dan
- rencana pengendalian.
www.djpp.depkumham.go.id
