PP
BENDUNGAN
Pasal 41
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Dalam hal bendungan dibangun untuk penampungan limbah tambang (tailing),
Pembangun bendungan harus menyiapkan dokumen:
- rencana penempatan awal limbah tambang (tailing) atau rencana penempatan bertahap;
- pedoman pemeliharaan bendungan dan pola pengisian limbah tambang (tailing) serta pengeluaran air;
- rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- rencana tindak darurat.
(2) Pembangun bendungan harus membuat laporan akhir atau laporan bertahap
pelaksanaan konstruksi bendungan penampung limbah tambang (tailing).
