PP
BENDUNGAN
Pasal 40
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Selama pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus menyiapkan dokumen:
- rencana pengisian awal waduk;
- rencana pengelolaan bendungan;
- rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
- rencana tindak darurat.
(2) Pada akhir pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan harus membuat laporan
akhir pelaksanaan konstruksi bendungan.
