PP
BENDUNGAN
Pasal 26
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
(1) Studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c
dituangkan dalam dokumen studi pengadaan tanah yang paling sedikit memuat:
- lokasi tanah yang diperlukan;
- peta dan luasan tanah;
- status dan kondisi tanah; dan
- rencana pembiayaan.
(2) Dalam hal pembangunan bendungan memerlukan lahan pada kawasan permukiman,
perencanaan pembangunan bendungan perlu dilengkapi dengan studi pemukiman kembali penduduk.
