PP
BENDUNGAN
Pasal 27
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling sedikit memuat:
- data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
- kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan dimukimkan kembali;
- kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk;
- kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar lokasi rencana pemukiman kembali;
- rencana tindak;
- rencana pembiayaan; dan
- pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah pengganti.
