PP
BENDUNGAN
Pasal 108
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pendayagunaan waduk untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk
meningkatkan kemanfaatan sumber daya air guna kepentingan wilayah sekitar atau lingkungan waduk serta pada kawasan hilir waduk.
(2) Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendayagunaan
ruang waduk untuk:
- penyimpanan air; dan
- pengendalian banjir.
(3) Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
kegiatan:
- penatagunaan waduk;
- penyediaan air dan/atau daya air pada waduk;
- penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk; dan
- pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya.
