PP
BENDUNGAN
Pasal 107
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk mempertahankan kualitas air yang
masuk dan yang berada di dalam waduk.
(2) Pengendalian pencemaran air untuk air yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan pencegahan masuknya
pencemar ke dalam air yang akan masuk ke waduk.
(3) Pengendalian pencemaran air untuk air yang berada di dalam waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
- pencegahan masuknya pencemar ke dalam waduk; dan
- penanggulangan pencemaran air pada waduk.
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Pendayagunaan Waduk
