PP
BENDUNGAN
Pasal 135
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya, Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- memperhatikan kepentingan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan;
- dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan
- dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
