Pasal 116
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 ayat (3) huruf d merupakan pemanfaatan kawasan bendungan beserta
waduknya.
(2) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan
memperhatikan fungsi sosial, daya dukung lingkungan hidup, kesehatan lingkungan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
perseorangan atau badan usaha, atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan persetujuan pengusahaan dari Pemilik bendungan.
(4) Dalam hal bendungan dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota, pengusahaan kawasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pengusahaan
kawasan bendungan beserta waduknya diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pengendalian Daya Rusak Air
