PP
BENDUNGAN
Pasal 117
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pengendalian daya rusak air melalui pengendalian bendungan beserta waduknya
meliputi:
- pengendalian terhadap keutuhan fisik dan keamanan bendungan; dan
- pengendalian terhadap fungsi bendungan beserta waduknya.
(2) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan peringatan dini pada wilayah sungai yang bersangkutan.
