PP
BENDUNGAN
Pasal 115
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk oleh selain Pemilik
atau Pengelola bendungan harus mendapat izin penggunaan sumber daya air untuk penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemberian izin penggunaan sumber daya air atau pengusahaan air dan/atau daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- sesuai dengan zona pemanfaatan dan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2);
- sesuai dengan rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan; dan
- menjamin keamanan dan kelestarian bendungan.
(3) Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
oleh unit pelaksana teknis berdasarkan pertimbangan tertulis dari Pengelola bendungan.
