PP
BENDUNGAN
Pasal 114
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air dan/atau daya air sesuai dengan tujuan pembangunan bendungan beserta waduknya.
(2) Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya termasuk pola operasi waduk.
