PP
BENDUNGAN
Pasal 113
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Penyediaan air dan/atau daya air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 ayat (3) huruf b ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air dan daya air sesuai tujuan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
(2) Penyediaan air dan daya air dilaksanakan sesuai dengan pola operasi waduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
