PP
BENDUNGAN
Pasal 112
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penetapan peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
- daya tampung waduk;
- perhitungan dan proyeksi aliran air masuk waduk; dan
- kebutuhan air dan/atau daya air.
