PP
BENDUNGAN
Pasal 111
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Zona pemanfaatan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) meliputi
ruang waduk sampai dengan garis sempadan waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi budi daya.
(2) Zona pemanfaatan waduk ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan usulan Pengelola bendungan.
(3) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
- fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
- kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
- peran masyarakat sekitar waduk dan pihak lain yang berkepentingan;
- fungsi kawasan dan fungsi waduk; dan
- keamanan bendungan beserta bangunan pelengkap.
