PP
BENDUNGAN
Pasal 110
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Penatagunaan waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a
dilakukan apabila terjadi perubahan ruang dalam waduk akibat adanya sedimen dan/atau pemanfaatan air waduk dan daya air waduk untuk keperluan lain.
(2) Penatagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menetapkan zona pemanfaatan waduk dan peruntukan air pada waduk.
