PP
BENDUNGAN
Pasal 126
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan paling sedikit memuat:
- identitas Pengelola bendungan;
- lokasi bendungan yang akan dilakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- jenis dan tipe bendungan yang akan dilakukan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- gambar dan spesifikasi teknis;
- jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- metode pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- jangka waktu berlakunya izin.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin perubahan atau izin
rehabilitasi bendungan, Pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan atau rehabilitasi bendungan sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan.
(3) Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan perubahan atau rehabilitasi
bendungan tidak dapat dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan, pemberi izin dapat memberikan perpanjangan waktu izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan.
