PP
BENDUNGAN
Pasal 127
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.