PP
BENDUNGAN
Pasal 125
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
