Pasal 124
BAB 3 — PENGELOLAAN BENDUNGAN
(1) Pelaksanaan perubahan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dan
pelaksanaan rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 dilakukan setelah memperoleh izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan dari Menteri.
(2) Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen:
- surat permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan;
- identitas Pengelola bendungan; dan
- izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dokumen:
- persetujuan desain perubahan bendungan atau persetujuan desain rehabilitasi bendungan; dan
- dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Berdasarkan permohonan izin perubahan atau rehabilitasi bendungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan izin atau menolak permohonan izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak dokumen persyaratan lengkap.
(7) Penolakan permohonan izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
www.djpp.depkumham.go.id
