PP
BENDUNGAN
Pasal 48
BAB 2 — PEMBANGUNAN BENDUNGAN
Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing), rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan.
